Protes Kebijakan Wali Kota, Warga Ngamen untuk Tebus Hibah Aset ke Kejari Kota Tangerang Senilai Rp12 Miliar

Palapanews.com- Kebijakan Wali Kota Tangerang memberikan atau menyerahkan hibah aset berupa lahan dan bangunan eks Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mendapat protes dari warga Kota Tangerang.

Warga Kota Tangerang yang berjumlah tak lebih dari 10 orang mendatangi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sambil membawa sound sistem dan menyanyikan lagu dangdut, tepatnya di depan pintu gerbang orang nomor satu di Kota Tangerang, Kamis, 26 Februari 2023.

Di bawah teriknya panas matahari tak menyurutkan niat untuk menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Tangerang yang disinyalir telah melanggar ketentuan yang telah disepakati. Tidak hanya itu, kardus bekas minuman air mineral pun diletakkan di atas aspal sebagai wadah untuk menyumbangkan rejeki atas lagu dangdut yang telah di nyanyikan. Kardus berwarna coklat yang bertuliskan ‘Rakyat Ngamen Mau Nebus Hibah Rp 12 miliar di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang’ ini pun menjadi salah satu bentuk protes karena Wali Kota Tangerang dianggap telah melanggar ketentuan dari naskah perjanjian serahterima aset dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang pada 25 Februari 2020 silam.

Ibnu Jandi selaku warga Kota Tangerang dan juga wasit dalam proses penyerahan aset antara dua daerah itu pun meluapkan kekesalan dihadapan para petugas Satpol PP Kota Tangerang yang berjaga di depan gerbang lantaran orang nomor satu di Kota Tangerang maupun para pejabat tinggi di Kota Tangerang tersebut tak menampakan batang hidungnya.

“Mana Wali Kotanya?. Kedatangan saya untuk kali ini tetap sama yakni meminta pertanggungjawaban wali kota karena telah menyerahkan hibah aset ke Kejari Kota Tangerang dengan seenaknya,” papar Ibnu Jandi dengan nada keras.

Pria yang akrab disapa Bang Jandi ini menambahkan, penyerahan aset ke Kejari Kota Tangerang itu telah mengingkari dari naskah perjanjian serahterima aset antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Semuanya sudah tertera di naskah tersebut. Dan, Wali Kota Tangerang dan Bupati Tangerang telah menandatangi kesepatan atas aset yang diserahterimakan sebanyak 56 aset,” ucapnya seraya menambahkan, hal ini bisa berdampak buruk bagi Wali Kota Tangerang atas hibah aset yang diberikan kepada Kejari Kota Tangerang.

Selain ingin meminta kejelasan kepada Wali Kota Tangerang atas hibah aset tertsebut, Bang Jandi juga sangat menyayangkan atas jawaban Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretariat Daerah terkait pertanyaan yang dilayangkan oleh dirinya pada 16 Januari 2023 lalu yang berlokasi di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang yang dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Sekretaris BPKD Kota Tangerang, Kepala Bidang Aset BPKD, Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang serta perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Tangerang.

Menurutnya, Undang-undang, Peraturan Daerah hingga pasal-pasal yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah dengan nomor 180/600-Bag.Hukum/2023 dinilai keliru karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian aset yang telah ditandatangi oleh Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang, UU No. 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 Jo 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Ini sama saja memanipulasi hukum. Untuk itu, hibah aset yang diberikan ke Kejari Kota Tangerang harus dibatalkan,” pungkasnya.

Ketika ditanya soal peranan DPRD Kota Tangerang tentang penyerahan hibah aset ke Kejari Kota Tangerang, Ibnu Jandi menerangkan, secara etika DPRD Kota Tangerang harus mengetahui soal pemberian hibah aset.

“Harus mengetahui para anggota DPRD Kota Tangerang itu,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang serta Sekretaris Daerah ketika hendak dikonfirmasi melalui pesan singkat soal penyerahan hibah aset ke Kejari Kota Tangerang belum memberikan jawaban.

Diketahui, Pemkot Tangerang memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 meter persegi dan bangunan seluas 980 meter persegi yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang pada 28Ā JuniĀ 2022. (ydh)

Komentar Anda

comments