Palapanews.com– Penyerahan hibah aset milik Pemerintah Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 2022 lalu dikritisi oleh warga Kota Tangerang, Ibnu Jandi.
Kontrol sosial tersebut dilakukan oleh Ibnu Jandi ialah dengan mendatangi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk meminta kejelasan tentang penyerahan aset tersebut, karena Ibnu Jandi pada saat itu ditunjuk sebagai wasit untuk menyelesaikan persoalan (serahterima aset) kota/kabupaten Tangerang.
Pria yang datang bersama istri dan anak ini langsung dibawa ke ruang rapat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang untuk melakukan diskusi tentang penyerahan aset yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam diskusi tersebut, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang yakni Kepala Kesbangpol, Teguh Suprianto, Sekretaris BPKD, Andriansyah, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Hadi Ismanto serta jajaran dari Kepolisian dan TNI.
Ibnu Jandi menyampaikan, penyerahan aset kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini diduga telah menyalahi aturan. Sebab, dalam penyerahan aset yang memiliki sejarah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan dan sesuai dengan kebutuhan.
“Wali Kota Tangerang jangan seenaknya saja memberikan aset yang memiliki nilai sejarah ke instansi lain (Kejari Kota Tangerang),” kata Ibnu Jandi, Senin, 15 Januari 2023.
Ibnu Jandi menambahkan, dalam proses serahterima aset kota/kabupaten Tangerang, dirinya dipilih menjadi wasit untuk mengurus dokumen/administrasi aset dari kedua daerah.
“Saya harus tahu tentang aset yang berhasil diserahterimakan dari kota/kabupaten Tangerang. Karena ada 56 aset yang diberikan oleh Kabupaten Tangerang. Sehingga saya harus mengetahui tentang perkembangan aset tersebut,” pungkasnya.
Pria yang akrab disapa bang Jandi ini menerangkan, Wali Kota Tangerang diduga telah melanggar naskah perjanjian hibah, dan diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 1993 tentang Berdirinya Kota Tangerang, diduga melanggar UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diduga melanggar UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sehingga aparat penegak hukum harus turun tangan dalam proses penyerahan hibah ke Kejari Kota Tangerang.
“Aset yang dihibahkan ke Kejari Kota Tangerang tidak boleh dipindahtangankan karena masih produktif. Untuk itu penyerahan hibah aset ke Kejari Kota Tangerang harus dibatalkan. Dan, Wali Kota Tangerang harus bertanggungjawab atas hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang belum bisa dimintai kejelasan tentang peraturan dan landasan hukum tentang penyerahan hibah aset sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 ke Kejari Kota Tangerang.(ydh)