Kejari Kota Tangerang Setorkan Uang Rp2,5 Miliar ke Kas Negara

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyetorkan uang sebesar Rp2.590.734.445,8 ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang, Kamis, 29 September 2022.

Uang yang disetorkan ke kas negara ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Noomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana kepabeanan berupa pidana denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8.

Sementara itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022  dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pidana uang pengganti sebesar Rp. 1.169.900.000 dan Rp. 20.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda menerangkan, sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang.

“Untuk menuntaskan penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti,” kata Erich Folanda dalam siaran pers yang diterima seraya menambahkan, dana telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang  dengan nilai total semuanya sebesar Rp. 2.590.734.445,8.(ydh)

Komentar Anda

comments