Perda Miras, Pelarangan Pelacuran hingga Trantibum Terus Disosialisasikan ke Warga

Palapanews.com- Untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cipondoh ini dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu, 14 September 2022.

Wali Kota Tangerang mengatakan, dalam membangun masyarakat yang berakhlakul karimah perlu adanya masyarakat yang taat dalam peraturan.

“Dalam kesempatan ini saya titip hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan kepada warga bapak dan ibu,” ucap Wali Kota.

“Sederhananya, tolong sampaikan warga jangan buang sampah sembarangan, mereka harus menjaga kebersihan di lingkungannya sendiri, terlebih saat ini mulai terjadi genangan dan banjir yang salah satunya diakibatkan adanya sumbatan akibat buang sampah sembarangan,” paparnya.

Arief juga mengingatkan, berdasarkan ramalan BMKG di Bulan September ini musim penghujan datang lebih awal. Untuk itu, perlu antisipasi dari semua pihak akan potensi bencana.

“Jadi saya harap masyarakat bisa mengikuti aturan terkait kebersihan, keindahan dan ketertiban, kalau masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan dampak positifnya banyak hanya dengan tidak membuang sampah sembarangan,” terang Arief.

Wali Kota juga berharap aturan – aturan yang berlaku bisa membudaya di masyarakat, sehingga Kota Tangerang yang berakhlakul Karimah, sejahtera dan berdaya saing bisa terwujud.

“Untuk itu semua harus kita atur dan tata bersama.Ā Pembangunan terus berjalan, fasilitas terus ditingkatkan untuk masyarakat, maka harus kita rawat dan jaga bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, materi dari kegiatan ini antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

“Harapannya RT/RW dan pengurus bisa memahami dan dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat manfaat dan pentingnya mentaati peraturan yang ada,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments