Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tas Mewah, Begini Modusnya

Palapanews.com- Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan tas mewah. Seorang pelaku berinisial H (29) diamankan berikut barang bukti.

Jumat (3/6), tim penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka H berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Diinformasikan, H sendiri melakukan tindak pidana kepabeanan yaitu dengan sengaja menyerahkan pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar, serta upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati Pemeriksaan Pabean sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, E. Dede Nurjamil mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found dan mengeluarkan barang melalui pintu transit sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan barang bawaan tersangka H, saat pemeriksaan barang ditemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG) dan terdapat kejanggalan karena di dalam koper tersangka juga terdapat Box barang HVG yang kosong,” papar Dede dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Petugas yang curiga kemudian memeriksa H dan didapatkan keterangan, jika H membawa barang bukan milik pribadi.

“Berawal dari kecurigaan tersebut, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Box HVG kosong yang dibawa oleh tersangka. Kemudian, didapati isi dari box tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found. Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, pihaknya akan menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

“Kami ingatkan bahwa untuk barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai di atas USD 500, wajib dilaporkan pada customs declaration. Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration,” tandas Zaky.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo. Pasal 102 f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP. (nad)

Komentar Anda

comments