Polres Serang Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan Hingga Hamil

Palapanews.com- Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun korban KR (17) yang merupakan keponakan dari istri pelaku.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan terkait penangkapan tersebut. Ia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan di rumah pelaku DYS di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

“Iya benar, bahwa Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak di bawah umur di tempat kediamannya,” ujar Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangan yang diterima.

“Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban,” lanjutnya.

Hutapea mengungkapkan bahwa modus operandinya ialah pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, kemudian korban menolak selanjutnya pelaku marah kepada korban dan mengancam korban tidak akan memberi jajan dan kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.

“Pelaku dengan korban memiliki hubungan keluarga. Korban KR ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Dimana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada April 2021 lalu di kediaman pelaku, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Awalnya korban sedang main Handphone, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Kemudian korban menolak, lalu korban keluar kamar sambil menangis, selanjutnya pelaku menghampiri korban sambil marah-marah kepada korban dan mengancam korban dengan menyampaikan kepada korban. “Awas kalau minta apa-apa enggak bakalan dikasih,” ancam pelaku kepada keponakannya.

Selanjutnya korban masuk lagi ke dalam kamar sambil menangis dan pelaku mengikuti korban masuk ke dalam kamar sambil bilang kepada korban “Ayo nanti dikasih jajan.”

“Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku langsung pergi keluar kamar korban, kemudian pada saat umur kandungan korban 5 (lima) bulan korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung, saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang,” kata Kapolres.

Terkait perbuatannya, pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (red)

Komentar Anda

comments