Disbudpar Sosialisasikan Layanan Izin Berusaha di Kota Tangerang

Palapanews.com- Sektor pariwisata sempat terpuruk karena pandemi Covid-19. Untuk membangkitkan kembali, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Budaya dan Pariwisata gencar mensosialisasikan penyediaan pendaftaran izin berusaha pariwisata di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pariwisata, Adrial Karami menjelaskan, sosialisasi izin berusaha diikuti para pelaku usaha pariwisata. Kali ini ditujukan untuk mereka pemilik café dan restoran di Kota Tangerang. Dalam sosialisasi, pihaknya memberikan pemahaman bahwa izin berusaha adalah hal yang penting dimiliki atau wajib bagi para pengusaha, sesuai dengan Perwal Kota Tangerang nomor 40 tahun 2017.

“Izin berusaha sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggara pertemuan dan beberapa jenis usaha lainnya,” ungkap Adrial, Kamis, 2 Desember 2021.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan tahun 2021 terhadap jasa usaha pariwisata. Diketahui total jasa usaha pariwisata di Kota Tangerang berjumlah 1.142. Namun, baru sebagian jasa usaha pariwisata yang telah memiliki izin berusaha.

“Dengan itu, lewat sosialisasi ini diharapkan seluruh jasa usaha pariwisata di Kota Tangerang dapat segera mendaftarkan izin berusaha perusahaannya. Sehingga, seluruh usaha di Kota Tangerang terdaftar secara izin sah dan resmi,” imbuhnya.

Lanjutnya, jika seluruh jasa usaha pariwisata telah terdaftar, Pemkot Tangerang akan lebih mudah melakukan pemetaan kebijakan kebangkitan pariwisata di Kota Tangerang.

“Ini butuh kerjasama baik pemerintah maupun pengusaha. Untuk sama-sama membangkitkan pariwisata di Kota Tangerang, kedepannya roda ekonomi bisnis Kota Tangerang kian berputar,” katanya.(ydh)

Komentar Anda

comments