3 Pemuda Kembalikan Formulir, Panitia Musda KNPI Kota Tangerang Mulai Verifikasi Dokumen

Palapanews.com- Panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Tangerang mulai melakukan verifikasi dokumen bakal calon Ketua KNPI yang telah mengembalikan formulir yang dibuka sejak tanggal 1 hingga 3 November 2021.

Diketahui, ada tiga bakal calon yang telah mengembalikan formulir ke panitia Musda DPD KNPI Kota Tangerang yakni Yudhistira Prasasta yang mengembalikan formulir pada tanggal 1 November 2021, serta Ismail dan Imam Hidayat yang mengembalikan formulir pada tanggal 3 November 2021.

Untuk memastikan administrasi yang ditentukan sebagai syarat bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, mulai tanggal 4 sampai 8 November 2021, panitia Musda DPD KNPI Kota Tangerang melakukan verifikasi dokumen bakal calon.

“Mulai hari ini, kami melakukan verifikasi dokumen bakal calon. Langkah ini dilakukan agar dokumen yang diserahkan benar-benar sah dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Ketua SC Musda KNPI Kota Tangerang, Ryan Erlangga, Kamis, 4 November 2021.

Ryan menambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi dokumen bakal calon memang terbilang lama. Sebab, pihaknya akan melakukan kroscek langsung, khususnya terhadap dukungan DPK dan OKP yang telah memberikan surat dukungan kepa bakal calon Ketua KNPI Kota Tangerang.

“Prosesnya memang cukup lama karena untuk menghindari dukungan ganda atau administrasi lainnya yang diberikan kepada bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang,” tegasnya.

Ryan menjelaskan, ada beberapa syarat untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang.
Berikut syarat bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang:

1. Tidak melebihi 2 periode sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, dibuktikan surat pernyataan bermaterai.

2. Berdomisili di wilayah Kota Tangerang dibuktikan dengan KTP Elektronik.

3. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang dan Badan Narkotika Nasional.

4. Berusia maksimal 40 tahun terhitung sejak pendaftaran yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau akta kelahiran dan/atau ijazah terakhir.

5. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2021-2024 diatas materai Rp10 ribu.

6. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Kota Tangerang dan/atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kota Tangerang yang terdaftar di Komite Nasional Pemuda Indonesia dibuktikan dengan menunjukan Surat Keputusan Kepengurusan di masing-masing lembaga.

7. Bakal calon ketua DPD KNPI Kota Tangerang harus mendapat dukungan tertulis (Rekomendasi) dari 3 (Tiga) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan 5 (Lima) Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kota Tangerang yang berhimpun di DPD KNPI Kota Tangerang dan berstatus sebagai Peserta Penuh Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Tangerang yang telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda).

8. Setiap Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) serta Organisasi Kemasyatakan Pemuda (OKP) hanya dapat mengeluarkan 1 Rekomendasi terhadap bakal calon kandidat Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2021 – 2024.

9. Melampirkan daftar riwayat hidup lengkap dan pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Kota Tangerang.

10. Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu. Dilampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

11. Mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Tangerang yang ditentukan Oleh DPD KNPI Kota Tangerang (SC/OC).

12. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.

13. Mengisi Formulir pencalonan yang telah ditetapkan oleh Panitia MusdaX DPD KNPI Kota Tangerang.

14. Melampirkan Ijazah Terakhir.

15. Menandatangani Fakta Integritas.(ydh)

Komentar Anda

comments