4 Calon, Ketua DPK Ramaikan Bursa Pengambilan Formulir Calon Ketua KNPI Kota Tangerang

Palapanews.com- Pengambilan formulir calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang ditutup oleh panitia pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Tangerang.

Pengambilan formulir calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, dibuka selama dua hari yakni 29-30 Oktober 2021. Dan, tercatat ada 4 formulir yang diambil dari masing-masing bakal calon yang siap bertarung di Musda KNPI Kota Tangerang pada 12 dan 13 November 2021 mendatang yang dilaksanakan di kawasan Puncak, Bogor.

Ketua SC Musda KNPI Kota Tangerang, Ryan Erlangga menerangkan, hingga batas terakhir pengambilan formulir, ada empat calon yang ikutserta yakni Imam Hidayat (Ketua DPK Karawaci), Yudhistira (Sekjen DPD KNPI), Ismail (Ketua DPK Periuk), dan A.Irvan Jatmika (Ketua DPK Ciledug).

“Setelah pengambilan formulir. Tahap selanjutnya adalah penyerahan dokumen persyaratan yang dilaksanakan mulai tanggal 1-3 November 2021,” kata Ryan Erlangga saat ditemui di Gedung KNPI Kota Tangerang, Minggu, 31 Oktober 2021.

Dalam kegiatan Musda, kata Ryan, ada tahapan yang sudah disiapkan panitia untuk seluruh peserta.

“Pertama, sosialisi kegiatan Musda dan syarat bakal calon pada tanggal 21-28 Oktober 2021, Pengambilan Formulir pada 29-30 Oktober, kemudian penyerahan dokumen bakal calon 1-3 November 2021, selanjutnya verifikasi dokumen bakal calon 4-8 November 2021, terakhir penetapan bakal calon 9 November 2021,” paparnya.

“Dan yang tidak terlupakan adalah penandatanganan Fakta integritas 10 November 2021 dan pelaksanaan Musda 12-13 November 2021 mendatang,” tambahnya.

Ryan menjelaskan, ada beberapa syarat bagi siapapun yang ingin mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang.

Berikut syarat bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang;

1. Tidak melebihi 2 periode sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, dibuktikan surat pernyataan bermaterai.

2. Berdomisili di wilayah Kota Tangerang dibuktikan dengan KTP Elektronik.

3. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang dan Badan Narkotika Nasional.

4. Berusia maksimal 40 tahun terhitung sejak pendaftaran yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau akta kelahiran dan/atau ijazah terakhir.

5. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2021-2024 diatas materai Rp10 ribu.

6. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Kota Tangerang dan/atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kota Tangerang yang terdaftar di Komite Nasional Pemuda Indonesia dibuktikan dengan menunjukan Surat Keputusan Kepengurusan di masing-masing lembaga.

7. Bakal calon ketua DPD KNPI Kota Tangerang harus mendapat dukungan tertulis (Rekomendasi) dari 3 (Tiga) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan 5 (Lima) Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kota Tangerang yang berhimpun di DPD KNPI Kota Tangerang dan berstatus sebagai Peserta Penuh Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Tangerang yang telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda).

8. Melampirkan daftar riwayat hidup lengkap dan pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Kota Tangerang.

9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu. Dilampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

10. Mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Tangerang yang ditentukan Oleh DPD KNPI Kota Tangerang (SC/OC).

11. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.

12. Menandatangani Fakta Integritas.(ydh)

Komentar Anda

comments