Tudingan Ibu Kandung Siksa Anak di Jakbar, Kuasa Hukum: Rekayasa

Palapanews.com- Tudingan penyiksaan ibu kandung terhadap dua anaknya di Jakarta Barat, LAF merupakan imbas kasus perceraian dengan suami, AR.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum LAF, Ulung Purnama dan Astono Hadisaputra Gultom kepada sejumlah wartawan, Kamis, (28/10/2021).

Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media, disebutkan LAF dituding melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. Proses gugatan perceraian di PN Jakarta Barat perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt. dan telah diputus tanggal 27 Oktober 2021 dalam putusan tersebut alasan percerian AR terkait percekcokan yang terus menerus diterima oleh majelis hakim diterima. Sedangkan, alasan adanya KDRT ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kuasa Hukum AR, AL menuding LAF di media massa melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. Padahal, itu tidak pernah terjadi,” kata Ulung, dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/10/2021).

Sehingga, kata Ulung, AL memframing seolah-olah LAF ibu yang kejam dengan tujuan memenangkan gugatan perceraian dan hak asuh anak.

“Putusan pengadilan pun memenangkan klien kami dan majelis hakim menolak KDRT seperti yang dituding penggugat,” jelas Ulung.

Dijelaskan kuasa hukum LAF lainnya, Astono Hadisaputra Gultom menegaskan dalam pertimbangan hakim tentang barang bukti berupa rekaman CCTV penganiayaan dipersidangan telah diputar/ditonton.

“Diketahui dalam persidangan terdapat fakta persidangan CCTV telah dilakukan percepatan. Dalam CCTV tersebut terlihat telah menggunakan aplikasi Inshot yang merupakan aplikasi edit video, dan telah dipertimbangkan secara hukum oleh Majelis Hakim bahwa video tersebut diambil sebagai barang bukti tidak sesuai dengan kaidah bukti elektronik sebagaimana dimaksud UU ITE dan tidak terjamin keasliannya, atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak membenarkan dalil Penggugat adanya penganiyaan ataupun adanya (KDRT) termasuk dari telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan tidak ada yang menguatkan adanya penganiyaan tersebut,” terangnya.

Menurut Aston, dalam pertimbangan hakim tentang hak asuh terhadap kedua anak masih dibawah umur dan masih perlu kasih sayang dari ibunya maka hak asuh dan Pemeliharaan anak ada pada LAF.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan AR sering bekerja sampai larut malam oleh karena itu LAF layak mengasuh kedua anaknya,” terangnya.

Adapun putusan perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt menyatakan perkawinan Penggugat (AR) dengan Tergugat (LAF) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memberikan hak asuh dan pemeliharaan anak pada Tergugat (LAF), atas kedua anaknya Anak Pertama umur 7 tahun dan Anak Kedua, umur 4 tahun.

Memerintahkan Penggugat (AR) untuk menyerahkan Kedua anak kepada Tergugat (LAF) ;
Membayar Biaya nafkah hidup anak dan uang pendidikan anak sampai dengan dewasa/memperoleh pekerjaan sebesar Rp20.000.000, setiap bulannya serta Menghukum Penggugat (AR) untuk membayar biaya dalam perkara ini. (red)

Komentar Anda

comments