Langgar Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Tangerang Gelar Sidang Tipiring

Palapanews.com Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang tersebut dilakukan karena adanya masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang.

Dalam melaksanakan sidang tipiring tersebut, Satpol PP bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyidangkan para pelanggar Perda di Kota Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan sebagai efek jera terhadap pelanggar peraturan daerah yang ada di Kota Tangerang, sehingga para pelanggar peraturan daerah tidak melanggar aturan dikemudian hari.

“Sidang tipiring ini sebagai efek jera terhadap pelanggar. Dalam sidang tersebut, mereka (pelanggar) peraturan daerah disidangkan didepan majelis hakim,” kata Agus Hendra, Senin, 20 September 2021.

Kasatpol PP Kota Tangerang juga mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang tidak melanggar peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Masyarakat harus peka terhadap peraturan daerah, sehingga akan terhindar dari sidang tipiring,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Tangerang, Iwan menjelaskan, sejak awal tahun 2021 hingga September 2021 telah dilakukan delapan kali sidang tipiring. Untuk pelanggar peraturan daerah yakni melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018
tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

“Semua pelanggar Perda kita hadirkan untuk mengikuti sidang tipiring. Dan, keputusan ada didalam persidangan dan dikenakan sanksi,” paparnya seraya menambahkan, sanksi atau denda yang dikeluarkan oleh pelanggar Perda akan masuk ke kas negara.(Adv)

Komentar Anda

comments