Pemkot Tangerang Serahkan 14 Bidang Aset Tanah ke Pemkab Tangerang

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima 14 Bidang Tanah dan Serah Terima Jaringan Perpipaan Serta Sambungan Langganan dari Perumda Tirta Kerta Raharja ke Perumda Tirta Benteng.

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Ruang Ahlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 26 Agustus 2021.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung dan mendorong, sehingga penyerahan aset ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Arief

“Semua ini bisa terlaksana tidak lepas juga dari bantuan DPRD Kota Tangerang serta Bang Ibnu Jandi sebagai pengamat kebijakan dan tentunya juga KPK yang terus memfasilitasi kita kaitan dengan aset,” tambahnya.

Walikota menyampaikan, penandatanganan berita acara serah terima tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antar Pemerintah Daerah.

“Mudah-mudahan dari aset yang dihibahkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terlebih pada serah terima jaringan perpipaan PDAM yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menuturkan, adanya serah terima aset ini semoga bisa menertibkan aset – aset di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang.

“Saya juga ingin mengapresiasi untuk semua pihak yang membantu, termasuk asistensi oleh Bapak Kajari Kota Tangerang, Forkopimda serta tim dari KPK sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama serah terima aset,” tutur Zaki.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, KPK disini melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebagai mana diatur dalam pasal 6 huf d tentang pencegahan.

“Tentu saja KPK tidak hanya sampai disini, akan tetapi kita akan terus mendorong dan membantu Pemerintah Kota maupun Kabupaten apabila ada kesulitan dalam hal penanganan, pencatatan dan pemanfaatan aset melalui tim pencegahan dan monitoring agar dapat berjalan dengan baik,” pungkas Wakil Ketua KPK RI.(ydh)

Komentar Anda

comments