Tangsel Berlakukan PPKM Level 3, Ini Aturan untuk Sektor Usaha

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga sebagaimana arahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Penerapan PPKM Level tiga ini dilakukan mulai 24 Agustus 2021.

Dalam keterangannya, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penerapan PPKM level tiga ini nantinya akan memberikan pelonggaran kepada beberapa sektor usaha. Salah satunya adalah usaha restoran, kafe dan kedai makanan.

“Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk, dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” ujar Benyamin saat memberikan keterangan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat (24/08).

Dia menambahkan, beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan di mana yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25%, kemudian satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

“Perubahan terhadap bidang pendidikan pun berangsur disesuaikan. Pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka maupun secara daring. Bagi pembelajaran secara tatap muka, jumlah siswanya paling banyak 50 persen dalam satu ruangan,” ujarnya.

Kemudian untuk kegiatan bekerja, Benyamin menjelaskan bahwa untuk sektor non esensial masih harus menerapkan Work From Home (WFH). Kecuali asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.

“Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 (dua puluh) undangan dan tidak
makan di tempat (dine in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk Lokakarya, Seminar, Rapat, Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20% (dua puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Sementara itu Benyamin pun menjelaskan kenapa Tangsel bisa turun level, ini dikarenakan angka kematian indikatornya 2,4 sedangkan kesembuhan 94 persen. BOR turun di bawah 50 persen.

“Kita masih menunggu angka positivity rate yang penularannya mendekati 6 persen di mana standarnya 5 persen. Makanya masuk level tiga. Kalau positivity rate turun kita masuk level dua” ungkapnya.

Benyamin pun mengungkapkan kenapa positivity rate belum turun, beda sama yang lainnya. Dikarenakan masih ada testing yang belum maksimal. “Swab Antigen kita belum maksimal dari target 2.700 an sekian hampir 3.000 per hari kita baru mencapai 1.700, jadi ini yang akan kita terus tingkatkan” pungkasnya. (red)

Komentar Anda

comments