Persiapan Pemilu 2024, KPU Tangsel Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan

Palapanews.com- Jelang Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Juli 2021.

Dari hasil rapat pleno tersebut yang tertuang dalam berita acara nomor 51/PL.02.1-BA/3674/KPU-Kot/VIII/2021 tercatat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 991.886 jiwa.

Dengan rincian yakni pemilih laki-laki berjumlah 488.561 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 503.098 Pemilih. Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah potensi pemilih baru sejumlah 1.042 pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 732 Pemilih. Data tersebut tersebar di 7 Kecamatan dan 54 Kelurahan.

Dari hasil itu, Ketua KPU Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, sumber data tersebut diperoleh dari masukan atau tanggapan dari berbagai instansi, di antarannya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman serta dari Masyarakat.

“Ini adalah hasil pleno data terbaru pada Juli kemarin, jadi setiap bulan kita terus perbarui data pemilih, untuk persiapan pada Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 nanti,” kata Taufiq dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Taufiq menjelaskan, pengumuman hasil rekapitulasi tersebut merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Tangsel untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Dan setiap bulannya itu hasilnya kita umumkan, bentuk keterbukaan dari kami terhadap data pemilih yang akan digunakan pada tahapan selanjutnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, masyarakat bisa melapor melalui situs resmi KPU Tangsel yakni sipangsi.id jika memang namanya belum terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

“Bagi masyarakat Tangsel yang ingin mengecek data pemilih atau memberikan laporan jika belum terdaftar, baru berusia 17 tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili, atau ada yang meninggal dunia dapat dilakukan secara online. Layanan laporan secara online ini mempermudah masyarakat untuk mengakses data pemilih,” tandas Taufiq. (nad)

Komentar Anda

comments