Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021

Palapanews.com- Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 dan akan dibuka kembali pada tanggal 26 Juli 2021, hal itu disampaikan Presiden Jokowi sembari memantau secara ketat naik dan turunnya kasus harian selama waktu perpanjangan.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi menyampaikan hal ini dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dan agar tidak terjadinya Rumah Sakit tidak kewalahan. PPKM Darurat yang diambil adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan di tengah melonjak penularan. Meski ia mengakui sangat berat dilakukan.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19. Dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Jokowi.

“Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” sambungnya.

Jokowi juga menyampaikan, pembukaan secara bertahap nanti tentu ada syaratnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB.

Langkah perpanjangan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan kembali guna menahan laju penyebaran covid-19 yang kian mengkhawatirkan. (red)

Komentar Anda

comments