Polres Tangsel Amankan Dua Pengedar Narkotika Senilai Rp 3 Miliar

Palapanews.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan AK dan AS yang mengedarkan barang haram narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Tangsel.

Mapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. AK dengan kepemilikan 3.1 kilogram sabu yang disembunyikan di kotak teh China.

“Kami amankan tersangka AK di Kota Bekasi. Barang buktinya itu 3.126 gram yang dibungkus plastik teh china berwarna hijau,” kata Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7/2021).

Dari penangkapan AK, dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dan berhasil diamankan rekan AK yakni AS.

“Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 7.3 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka AS bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja didapat dari seorang bandar inisial GL yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Dari hasil barang bukti yang dikumpulkan yakni sabu 3.1 kilogram dan ganja 7.3 kilogram, jika dirupiahkan senilai Rp 3 miliar.

“Jika diuangkan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp 3 miliar dan menyelamatkan 52.585 jiwa,” papar Iman.

Sementara itu, Polres Tangsel juga memusnahkan sabu dan ganja dari hasil penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tangsel.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan dari tersangka IN, AF, R, dan PU yang sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan. Ini jaringan antar kota/provinsi yang beberapa dikendalikan dari Lapas juga. Dan tersangkanya sudah ada putusan pengadilan,” tutupnya. (nad)

Komentar Anda

comments