Palapanews.com- Pengelola Pasar Babakan yakni PT Pancakarya Griyatama melalui kuasa hukumnya, M. Amin Nasution & Partner melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Kemenkumham, perusahaan berinisial AB, Kementerian Keuangan dan Pemkot Tangerang.
Gugatan dilayangkan pada hari Senin, 21 Juni 2021. Perkara ini bermula ketika Kemenkumham mengirim surat sebanyak tiga kali, tanggal 5 Oktober 2020, 27 Oktober 2020 dan 16 November 2020 untuk memohon dukungan pengamanan kepada Polrestro Tangerang Kota dalam proses pergantian pengelolaan Pasar Babakan.
Alasan Kemenkumham juga disebutkan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (tergugat III) tanggal 7 Oktober 2020 untuk memberikan pengelolaan atas objek sengketa kepada PT AB (Tergugat II).
“Kami sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum atas upayaa Kemenkumhan untuk mengalihkan pengelolaan Pasar Babakan kepada salahsatu PT,” kata M. Amin Nasution kepada awak media, Selasa, 22 Juni 2021.
Ditegaskan Amin, agar semua jelas dan hukum bisa ditegakan, pihaknya melakukan gugatan. Saat ini sudah keluar nomer register dan tinggal menunggu panggilan sidang. Pihak-pihak yang digugat yakni Kemenkumham, PT AB, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Tangerang.
“Kami jelaskan latar belakang lahirnya pasar ini. Berawal dari pengalihan pasar Cikokol setelah ruislag tahun 2005 atas tanah seluas 7,6 hektar antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama. Disebutkan tanah dalam keadaan kosong, namun faktanya ada pasar tumpah dan dilakukan proses penampungan didasarkan pada pinjam pakai oleh Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan ini. Pinjam pakai sampai saat ini belum pernah dicabut,” katanya.
Dijelaskan Amin, keberadan pasar merupakan kerjasama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya. Mereka bangun fasilitas pasar ini dan sampai sekarang belum ada serah terima ke Pemkot Tangerang, padahal sejak 2007 dulu mau diserahkan hanya saja Pemkot Tangerang belum mau menerima dengan alasan Pemkot Tangerang ingin diberikan dulu lahannya, waktu berjalan waktu, pasar dikelola oleh kliennya sudah menghabiskan biaya Rp 8 miliar lebih.
“Kalau Kemenkumham mau menertibkan status lahan, dari pinjam pakai seharusnya hibahkan saja ke Pemkot Tangerang, atau pinjam pakai dicabut. Kepentingan pedagang carikan dulu solusi mereka berdagang dimana. Kemenkumham tidak ada hubungan dengan pasar, karena klien kami membangun ada alas hak pinjam pakai,” tutur Amin.
Atas hal tersebut, Amin berharap semua pihak dapat menghargai proses hukum. Apabila ada pengusiran dan pengambil alihan harusnya ada pemberitahuan resmi tapi kliennya tidak pernah mendapat surat secara langsung.
“Kalau tiba-tiba pengelola yang sekarang disuruh keluar dan menyuruh orang lain duduk disini, bukan negara hukum namanya. Di pengadilan nanti akan diketahui secara terang benderang. Klien kami sudah dapat persetujuan dari Kemenkumham tapi kan semestinya tidak hilangkan sejarah, dahulu waktu ruislag persejuan presiden dan diatur teknis oleh Kementerian Keuangan, jangan ada tabrakan SK (Surat Keputusan). Diuji saja di pengadilan nanti, hak-hak klien kami harus dipertimbangkan jangan maen alihkan ke perusahaan lain,” ugkapnya lagi.
Terkait upaya eksekusi pengelola Pasar Babakan yang rencananya dilakukan pada Rabu, 23 Juni 2021, Amin menambahkan, bahwa eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Jangan sampai ada perbuatan melawan hukum karena tidak ada pemberitahuan dan dokumennya belum diuji di pengadilan.
“Semua pihak harus memikirkan jangan sampai pasar terganggu. Pasar ini sumber kehidupan berapa ribu orang, jangan sampai timbulkan hal yang sensitif,” tutupnya. (rls)