Bendum KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah menetapkan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka yang telah melakukan korupsi dana hibah KONI pada tahun anggaran 2019.

Kajari Tangsel, Aliansyah menjelaskan, penetapan SHR sebagai Bendahara tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel melalui tahapan proses yang panjang.

“Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.000.000 sekian, atau Rp 1,1 miliar lebih perhitungan kerugian negara. Kemudian dilakukan pendalaman siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini. Sehingga kami tetapkan tersangka inisial SHR,” kata Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD, Serpong, Tangsel, Jumat (4/6/2021).

Lanjut Aliansyah, SHR diduga melakukan manipulatif dana hibah yang memperkaya diri sendiri.

“Ya sementara mengenai pertanggung jawabannya. Diseputar pertanggung jawabannya ini. Pertanggung jawabannya ini diduga manipulatif kegiatan,” jelasnya. (nad)

Komentar Anda

comments