Korupsi Masker, 20 ASN Mundur Disebut Rusak Kredibilitas Pemprov Banten

Palapanews.com- Sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak memgajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di eselon III dan IV, pasca kasus korupsi pengadaan masker.

Dari surat pengunduran diri tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani di atas meterai oleh 20 pejabat eselon III dan IV, tertera ada poin pernyataan sikap dalam surat yang dibuat para pejabat Dinkes.

Poin pertama, disebutkan jika mereka telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Di poin kedua, menurut para pejabat Dinkes, LS oknum pejabat Dinkes Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, telah melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinkes.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andhika Hazrumy.

Melihat rombongan pejabat eselon III dan IV di Dinkes Provinsi Banten, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno merasa heran dan dalam surat pengunduran diri sangat tidak masuk akal.

Adi mempertanyakan, jika memang mereka tidak terlibat kasus korupsi pengadaan masker mengapa harus mengundurkan diri.

“Jika Dinkes ini bersih dan clean, serta tidak ada keterlibatan dalam pusaran oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, maka kenapa mengundurkan diri dan merasa khawatir?” tutur Adi saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Lanjut Adi, seharusnya mereka yang mengundurkan diri bisa menunjukan kinerja lebih baik guna memberantas praktik korupsi di lingkungannya bekerja.

“Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi pengadaan masker tenaga kerja Kesehatan dilingkungan pemprov Banten,” ungkap pengamat dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Masih kata Adi, yang lebih membingungkan dari surat pengunduran diri pejabat Dinkes Provinsi Banten yakni permintaan perlindungan hukum dari WH-Andika jika terlibat ke ranah hukum.

“Gubenur tidak bisa melawan hukum. Intinya kalau memang tidak merasa bersalah kenapa mengundurkan diri. Kan siklus kasus korupsi seperti di Banten adalah mata rantai, kemudian akan terlihat siapa yang nanti akan bertanggung jawab dinilai merugikan negara atau tidak. Jika Dinkes ini bersih maka kenapa harus mengundurkan diri?” tegasnya Adi.

Jika kemudian muncul gerakan mosi tidak percaya kepada Gubernur, pasca mundurnya 20 Pejabat di lingkungan Dinkes Banten sebagai bagian dari protes di kalangan internal, karena dinilai pimpinan belum bekerja secara optimal

Menurut Adi, opsi tidak percaya semacam itu tidak ada gunanya secara politik, karena ini akan merusak kredibilitas Pemerintah Provinsi Banten baik itu Pimpinan maupun unsur-unsur lainnya.

“Sebab menurut saya, mesti jelas dahulu alasannya. Apalagi kalau cuma merasa tidak dilindungi oleh Gubenur. Sebab Gubenur tidak dapat melindungi apapun, yang penting Dinkes-dinkes ini tidak melanggar aturan,” paparnya. (nad)

Komentar Anda

comments