Instruksi Gubernur Banten tak Berlaku di Kawasan Wisata Situ Cipondoh

Palapanews.com Gubernur Banten, Wahidin Halim menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi pariwasata  mulai tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2021 yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.

Namun, instruksi Gubernur Banten tersebut nampaknya tidak berlaku di kawasan wisata Situ Cipondoh, Kota Tangerang. Sebab, lokasi wisata tersebut hanya ditutup oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hitungan hari. Dan, kini Situ Ciondoh yang berlokasi tepat di depan Kantor Kecamatan Cipondoh kembali beroperasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan,  tidak ada sama sekali petugas satuan tugas (Satgas) Covid-19. Parkiran kendaraan mulai dari mobil dan motor pun terlihat penuh. Dan, para pengunjung pun tidak memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

Salah satu pengunjung Situ Cipondoh, Mardi mengaku gembira karena tempat wisata ini masih dibukanya. Sebab, bisa menikmati wisata lokal karena tidak berpergian ke luar daerah.

“Ya ada gembira dan ada sedihnya juga. Kalau biasanya kan keluar daerah wisatanya, tapi udah dua tahun ini selama Covid-19 menikmati wisata lokal saja. Habis sekarang susah kemana-mana,” ujarnya, Rabu, 19 Mei 2021.

Disisi lain, pria yang mengajak istri dan anak ini menyayangkan kepihak pengelola yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti tidak mengimbau kepada warga yang tidak menggunakan masker serta tidak ada penyemprotan disinfektan pada perahu bebek.

“Kita kan juga agak takut kena Covid-19 yah, sebenarnya kita sudah menjaga protokol kesehatan. Tapi ada yang kurang dari pengelola, seperti tidak menegur yang tidak memakai masker, dan perahu tidak di semprot disinfektan lagi karena bekas dipakai orang lain,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya kawasan wisata Situ Cipondoh ditutup pada Minggu, 16 Mei 2021 berdasarkan Surat Edaran Walikota terkait Pengendalian Aktivitas Masyarakat selama Libur Lebaran atas Instruksi Gubernur Banten mulai 16 Mei 2021 sampai 30 Mei 2021.

Penutupan lokasi destinasi pariwisata tersebut dilatarbelakangi dengan lonjakan pengunjung wisatawan atau masyarakat di sejumlah destinasi wisata yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.

“Hasil monitoring perkembangan terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata pada tanggal 14 dan 15 Mei 2021, maka terdapat antusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Gubernur Banten menambahkan, tingginya antusias wisatawan mengunjungi destinasi wisata tentunya dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten/kota di Banten.

“Tempat wisata ditutup sementara mulai 15 Mei 2021 sampai 30 Mei 2021,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments