11.200 Kendaraan Masuk Pos Sekat, Polda Banten Putar Balik 2.204 Pemudik

Palapanews.com- Hari ke-4 pelarangan mudik, Senin (10/5/2021) petugas sudah memeriksa 11.200 kendaraan pemudik di 24 pos sekat wilayah Hukum Polda Banten. Di ke-24 pos sekat tersebut, disebutkan tak ada pemudik yang terprovokasi dan bersedia putar balik.

“Sudah 2.204 dari 11.200 kendaraan bermotor (ranmor) yang diputarbalikkan karena memang tak memenuhi ketentuan mudik di masa Covid-19 ini, tak ada yang melawan dan menerobos petugas di Pos Sekat,” kata Kapolda Banten, Irjen (Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugoroho, Selasa (11/5/2021).

Terkait video pemudik yang menerobos pos sekat, Kapolda mengimbau agar para pemudik tidak ikut-ikutan.

“Kami yakin masyarakat tak mau dipidana hanya karena pengaruh video provokasi mudik,” tandasnya.

Kapolda menambahkan sejak awal Operasi Ketupat Maung 2021 yang menyasar pemudik lebaran, petugas secara humanis mengedepankan pendekatan pelayanan. Petugas juga menggambarkan kemungkinan risiko Covid-19 menyebar lebih luas sejalan dengan masifnya mobilitas manusia.

“Kami paham warga rindu mudik lebaran, tetapi ā€˜tohā€™ sampai hari ini tak ada yang terprovokasi oleh video provokator mudik yang sudah menyebar itu,” kata Kapolda yang didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.

Jika pemudik memaksakan diri menerobos penyekatan, menurutnya akan berikso hukum lantaran dapat tergolong melawan petugas. Sejauh ini, lanjut Kapolda, tak ada pemudik yang emosional dan terprovokasi, dan tujuan utama penyekatan pun tercapai.

“Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, sudah mengatur hal itu (melawan petugas, pen). Kami berharap petugas takkan pernah sampai menggunakannya. Untuk itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting demi mencegah penyebaran Covid-19,” imbaunya.

Peraturan Larangan Mudik 2021 bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan larangan mudik tersebut, Kombes Edy Sumardi melengkapi, berlaku selama 12 hari, sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Aturan ini berlaku efektif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antarkota/ kabupaten, provinsi, ataupun antar-negara, baik yang menggunakan transporasi darat, kereta api, laut maupun udara. (red)

Komentar Anda

comments