Kapasitas 25 Persen Penonton, Bioskop di Kota Tangerang Beroperasi

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 3 Mei mendatang. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 180/1580-Bag.Hukum/2021.

Dalam SE tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperbolehkan gelanggang seni atau bioskop beroperasi, tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25 persen.

“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urip, Jumat, 23 April 2021.

Ia menuturkan, Disbudpar Kota Tangerang juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, Disbudpar bersama penangungjawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.

“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Disisi lain juga menjalin kerjasama  dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Boyke.

Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke masih tetap tutup.

“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati. Sehingga, kondisi covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan kita semua. Hiburan bisa berjalan, Covid-19 terkendali dan eknomi dapat terpulihkan secara perlahan,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengungkapkan, dalam perpanjangan PPKM hingga 3 Mei mendatang, pihaknya menerjunkan petugas dengan pembagian tiga sift, dan tiga penugasan yaitu patroli, pengamanan dan operasi.

“Secara waktu, banyak kita fokuskan pada sore dan malam hari. Mengingat, keramaian pada jam buka puasa dan aktivitas setelah tarawih yang berpotensi keramaian hingga kriminalitas. Dengan itu, sepanjang puasa hingga lebaran ini kita memperkuat pengawasan dari tiga pilar,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, terkait pembatasan atau cek poin lebaran, Kota Tangerang akan membuka di dua titik yaitu Jl Daan Mogot dan Gatot Subroto.

“Saat ini, koordinasi dengan TNI dan Polri terus diperkuat jangan sampai ada masyarakat yang dilarang mudik ternyata melanggar hal itu,” katanya.(ydh)

Komentar Anda

comments