Forum RT/RW Jurumudi Baru Desak Pemerintah Ganti TKSK dan Pendamping PKH

Palapanews.com- Adanya indikasi kecurangan dalam proses penyaluran bantuan sosial yang berasal dari Kementerian Sosial yang dilakukan oleh para oknum di Kota Tangerang, khususnya Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, membuat Forum RT/RW angkat bicara.

Bantuan sosial mulai dari Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) dinilai tidak sesuai prosedur dan harapan dari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, para KPM sama sekali tidak memegang kartu atau ATM yang seharusnya dipegang oleh KPM serta tidak berfungsinya elektronik warung gotong royong (E-Warong) sebagai lokasi atau tempat belanja para KPM.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum RT/RW di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Ghazali, Minggu, 11 April 2021.

Menurut Ghazali, pihaknya mewakili suara dari RT dan RW di Kelurahan Jurumudi merasa kecewa atas kinerja dari Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping PKH di Jurumudi Baru. Sebab, dalam realisasinya sangat jauh dari tertuang dalam peraturan yang ada.

“Seperti KPM yang tidak memegang kartu atau ATM yang berfungsi untuk belanja di E-Warong. Dimana, kartu atau ATM dipegang seutuhnya oleh para oknum,” tegas Ghazali seraya menambahkah, hal ini sudah menyalahi aturan yang berlaku, sehingga merugikan para KPM.

“Yang benar itukan kartu atau ATM dipegang oleh KPM, sehinga dia (KPM-red) bisa melakukan belanja di E-Warong maupun KPM bisa mengambil dana yang diberikan langsung dari Kementerian Sosial,” kata Ghazali.

Dengan kondisi seperti ini, Ghazali meminta agar TKSK di Kecamatan Benda dan Pendamping PKH di Kelurahan Jurumudi Baru untuk diganti. “Kami minta untuk diganti karena sudah menyalahi aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial agar bisa memfasilitasi untuk digantinya TKSK dan Pendamping PKH,” imbuhnya.

Wajib Belanja di E-Warong

Elektronik warung gotong royong (E-Warong) menjadi tempat yang sah dalam proses perbelanjaan para KPM, sehingga roda perekonomian warga berjalan dengan baik. Namun, dalam realitanya di lapangan, E-Warong hanya sebatas tempelan papan nama atau spanduk. Sebab, pemilik E-Warong tidak memiliki aktivitas sebagai mana fungsinya.

“Warga penerima bantuan tidak melakukan belanja di E-Warong. KPM hanya mendapatkan bantuan yang sudah dipaketkan oleh oknum yang memanfaatkan program bantuan dari Kementerian Sosial,” pungkasnya.

Dikatakan Ghazali, kedepannya atau bantuan sosial 2021 ini, pihaknya mengharapkan agar KPM langsung membelanjakan hak nya di E-Warong sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Lebih transparan dan mengikuti aturan jika KPM belanja langsung di E-Warong. Dan, biarkan E-Warong yang memenuhi kebutuhan untuk KPM. Dan, jangan pernah melakukan intervensi kepada E-Warong untuk menyediakan kebutuhan untuk para KPM tiap bulannya,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak menegaskan, E-Warong menjadi tempat yang sah dalam proses pembelanjaan para KPM baik itu program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

“E-Warong akan berjalan dengan baik apabila tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan. Dan, untuk mewujudkan hal itu jangan pernah ada intimidasi atau pengarahan terhadap E-Warong untuk menyediakan barang kebutuhan para KPM,” jelas Jimmi.(ydh)

Komentar Anda

comments