Pemkot Tangerang Dinilai Cuek Soal Keberadaan E-Warong

Palapanews.com Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk 65 elektronik warung gotong royong (E-Warong) pada 2019 silam untuk mensukseskan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya di Kota Tangerang.

Dibentuknya E-Warong tersebut tak lain untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta untuk meningkatkan roda perekonomian ditengah masyarakat.

Namun, belakangan ini yang terjadi adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagian besar tidak melakukan belanja di E-Warong, melainkan menerima secara utuh kebutuhan pokok tiap bulannya yang diberikan oleh oknum.

Padahal, KPM hanya dapat membeli bahan pangan di tempat khusus bernama elektronik warung gotong royong (e-warong) dengan kartu atau ATM nya miliknya.

Melihat kondisi seperti ini bisa dikatakan lemahnya pengawasan atau kontrol dari Pemerintah Kota Tangerang, sehingga program besutan dari Presiden Joko Widodo ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab demi memuluskan kepentingan pribadi.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang juga sebagai penanggungjawab koordinator bantuan sosial pangan daerah ketika hendak dikonfirmasi tentang keberadaan E-Warong tidak dapat dihubungi. Sedangkan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin yang pernah menutup acara Workshop Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 14 Maret 2019 lalu juga tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang menerangkan, Pemerintah Kota Tangerang memiliki andil besar untuk melayani masyarakat, khususnya dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Pemkot Tangerang harus tegas dalam mengambil kebijakan maupun keputusan. Apalagi soal bantuan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat,” kata Jimmi Simanjuntak, Kamis, 8 April 2021.

Jimmi menambahkan, jika penerimaan bantuan sosial terlihat ada kejanggalan, seharusnya bisa langsung dievaluasi, dan para oknum yang terlibat dalam kecurangan langsung diganti demi kebaikan dan kelancaran proses bantuan sosial, mulai dari program beras sejahtera hingga program keluarga harapan.

“Kasihan KPM yang berhak menerima bantuan dimanfaatkan oleh para oknum. Dan, keberadaan E-Warong juga harus didukung dengan baik, sehingga perekonomian warga pun juga meningkat,” paparnya.

Distributor jadi Andalan

Para oknum yang tidak bertangungjawab lebih suka membelanjakan barang kebutuhan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui distributor. Selayaknya dan seharusnya, para KPM melakukan belanja di E-Warong.

“Sebenarnya ada apa dengan distributor yang selalu menjadi pilihan para oknum untuk membelanjakan dana bantuan milik KPM,” papar Jimmi.

Dengan belanja di distributor, kata Jimmi, roda perekonomian masyarakat tidak berjalan, dan jauh dari tujuan utama yang digaungkan oleh Kementerian Sosial.

“Jangan sampai ada indikasi main mata antara oknum dengan distributor yang mengakibatkan KPM maupun pemilik E-Warong dirugikan,” tegasnya.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pembinaan SDM Pelaksana PKH di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) PKH agar konsentrasi dan fokus menjalani tugas dan fungsi terhadap proses bisnis PKH.

“Yaitu diantaranya validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, pelaksanaan P2K2, dan rekonsiliasi penyalurahan bantuan sosial yang mekanismenya diatur dalam SK pengangkatan SDM PKH dan regulasi PKH yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam surat edaran.

Rachmat menjelaskan, berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.

“Jadi SDM PKH tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warong tertentu. Dan SDM Harus mempedomani peraturan dan ketetapan yang berlaku,” katanya.(ydh)

Komentar Anda

comments