E-Warong Dimanfaatkan oleh Oknum, Walikota Tangerang Lapor ke Kemensos

Palapanews.com Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait keberadaan elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang hanya sebatas papan nama yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah usai meresmikan Gerai Oleh-oleh Khas Kota Tangerang yang berlokasi di Rest Area Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Kami bersama Dinas Sosial sudah melapor dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Sosial atas adanya laporan dari masyarakat,” kata Walikota Tangerang, Jumat, 9 April 2021.

Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut juga telah meminta agar Kementerian Sosial melakukan pemantauan lebih intens terhadap Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) untuk menghindari hal-hal negatif dan memantau keberadaan E-Warong.

“TSKS itu dibawah naungan Kementerian Sosial dan juga mendapat insentif dari Kemensos, sehingga dibutuhkan pemantauan dari Kemensos,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pembinaan SDM Pelaksana PKH di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) PKH agar konsentrasi dan fokus menjalani tugas dan fungsi terhadap proses bisnis PKH.

“Yaitu diantaranya validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, pelaksanaan P2K2, dan rekonsiliasi penyalurahan bantuan sosial yang mekanismenya diatur dalam SK pengangkatan SDM PKH dan regulasi PKH yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam surat edaran.

Rachmat menjelaskan, berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.

“Jadi SDM PKH tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warong tertentu. Dan SDM Harus mempedomani peraturan dan ketetapan yang berlaku,” katanya.(ydh)

Komentar Anda

comments