MUI Tangsel: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Palapanews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 mengenai vaksinasi covid-19 di bulan suci Ramadan. Dalam fatwa tersebut masyarakat tak perlu ragu karena vaksinasi covid-19 tak membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari.

Demikian dikatakan Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak, Rabu (31/3/2021). Meski demikian, ia meminta kepada pemerintah atau Dinas Kesehatan agar tidak memaksa masyarakat untuk divaksin.

“Terkait vaksinasi di bulan suci Ramadan nanti masyarakat tidak usah ragu terkait vaksin di siang hari di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa. Tapi memang kami sarankan, bahwa apabila vaksinasi siang hari dilaksanakan di bulan suci Ramadan, ya yang paling penting adalah masyarakat muslim yang berpuasa di bulan suci Ramadan diberi kebebasan untuk mengikuti vaksinasi atau tidak mengikuti,” ungkapnya.

Hal itu dikarenakan, masih adanya masyarakat yang memiliki keyakinan jika vaksinasi di bulan suci Ramadan dapat membatalkan puasa.

“Karena kami mengakui masih ada sebagian masyarakat muslim di Tangsel dan umumnya masyarakat Indonesia masih ada yang memiliki pandangan, keyakinan bahwa vaksinasi siang hari di bulan Ramadan itu, membatalkan puasa. Jadi Dinas Kesehatan lebih baik mempersiapkan saja paramedisnya, kami melakukan imbauan, tapi nanti semua keputusan kembali lagi kepada masyarakat yang akan melakukan vaksinasi,” tambahnya. (nad)

Komentar Anda

comments