Evaluasi SAKIP 2021, Pemkab Serang Hadirkan Nara Sumber dari KemenPAN-RB

Palapanews.com – Kabupaten Serang  menghadirkan dari KemenPAN-RB pada Rapat Evaluasi Triwulan I Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2021.

Dari KemenPAN-RB sengaja diundang agar dalam penyusunan SAKIP ini, sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada. Mengingat, Pemkab Serang mendapatkan Opini wajar tanpa pengecualian atau WTP 5 kali tanpa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang menggelar Rapat Evaluasi Triwulan I SAKIP tahun 2021 mulai 30 Maret hingga 1 April di Hotel Aston Jakarta. Acara diikuti sebanyak 57 kepala sub bagian (kasubag) program Organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan dengan narasumber dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“SAKIP kita (Pemkab Serang) sudah mendapat nilai A. Nasional masuk 10 besar,” kata Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang.

Baca juga : Dukung PJJ, XL Axiata Donasikan Smartphone Bagi Pelajar Tak Mampu

Adapun tujuan evaluasi tersebut agar penyusunan SAKIP berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pengukuran Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). “Diharapkan penyusunan SAKIP betul-betul mengikuti kaidah yang berlaku,” tegas Entus.

Evaluasi ini juga untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dan kinerja seluruh OPD, untuk mengetahui manajemen dan pelaksanaan fungsi manajemen apakah sudah berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.

“Apakah pencapaian kinerja sesuai target outcome, untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan anggaran, mengetahui kinerja pegawai apakah lebih baik, dan Efisiensi anggaran pada setiap OPD,” beber Entus.

Nanang Supriatna, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, menyampaikan dasar evaluasi mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2015, UU tentang pemerintah daerah, Perpres tentang SAKIP, PermenPAN-RB tentang juknis penyusunan perjanjian kinerja, PermenPAN-RB tentang pedoman evaluasi atas SAKIP, dan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang APBD 2021.(rls/bd)

Komentar Anda

comments