Lapor Soal Bansos ke Polisi, Anggota DPRD Dukung Keberanian Warga

Palapanews.com Warga Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang melapor ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Tangerang.

Dukungan tersebut untuk menghilangkan tindakan negatif dari para oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan para penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat (PKM).

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Tangerang, Muhammad Dwiki Ramadhani, Sabtu, 27 Maret 2021.

Menurut Dwiki, tindakan dan langkah yang dilakukan oleh warga Jurumudi sangat bagus untuk mengungkap praktik terselubung yang merugikan masyarakat.

“Saya dukung tindakan warga dengan melapor ke aparat penegak hukum,” katanya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang ini juga sangat menyesalkan atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial masyarakat yang dilakukan oleh para pihak ketiga.

“Apabila bener ini terjadi tentunya para oknum yang melakukan kecurangan harus bertanggungjawab. Dan, peristiwa ini diharapkan tidak terjadi lagi dikemudian hari,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti peristiwa ini, anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang tersebut akan memanggil Dinas Sosial Kota Tangerang untuk meminta keterangan lebih mendalam.

“Secepatnya kita panggil Dinas Sosial untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di Jurumudi Baru,” paparnya.

Diketahui, Ketua RT 003/03 Kelurahan Jurumudi, Lukmanul Hakim mengatakan,  keluhan itu berasal dari warga penerima bantuan sosial, dimana ketika hendak mengambil dana bantuan yang ditransfer langsung dari Kementerian Sosial tidak sesuai dengan nilai yang tertera sebesar Rp200 ribuan.

“Jadi saat ada proses pencairan dana yang diterima tidak maksimal yakni ada yang menerima Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” katanya.

Lukmanul yang baru terpilih sebagai Ketua RT pada Februari 2021 lalu menambahkan, kartu ATM atau pun buku tabungan dari penerima bantuan sosial seharusnya dipegang oleh penerima bantuan baik itu Rastra maupun PKH. Namun, pada kenyataannya, ATM itu dipegang oleh pendamping.

“Yang benar adalah ATM itu dipegang oleh penerima. Tapi ini malah dipegang oleh pihak lain,” paparnya seraya menambahkan, hal ini yang dikomplein oleh warga setempat kemana sisa anggaran lainnya, sehingga warga tidak bisa membeli kebutuhan pokok secara maksimal di e-Warong.(ydh)

Komentar Anda

comments