LSM TOPAN RI Selidiki Dugaan Penyalahgunaan e-Warong

Palapanews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang sedang mendalami proses pembelian bahan kebutuhan pokok para penerima bantuan sosial atau keluarga penerima manfaat, khususnya di Kelurahan Jurumidi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Menurut Ketua LSM TOPAN RI Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak, bahwa para penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial memang diharuskan untuk melakukan transaksi pembelian di e-Warong yang sudah diketahui oleh Bank BNI, sehingga perekonomian ditengah masyarakat akan berjalan.

“Untuk di Jurumudi Baru diduga belanja kebutuhan pokok bagi penerima bantuan tidak melalui e-Warong, tapi melalui distributor,” kata Jimmi, Jumat, 26 Maret 2021.

Seharusnya dalam proses pembelian, kata Jimmi, e-Warong itu harus aktif, artinya ada transaksi jual beli setiap harinya antara penjual dan pembeli.

“Kalau diliat yang terjadi di lapangan hanya sebatas plang atau spanduk. Dan, bisa dikatakan hanya menggugurkan kewajiban saja,” pungkasnya.

Transaksi Belanja oleh Pihak Ketiga

Dalam proses transaksi jual beli di e-Warong, penerima bantuan sosial memiliki kewenangan full untuk menggunakan ATM yang dimiliki, sehingga tidak diperkenakan pihak ketiga untuk mengambil alih.

“Laporan yang saya terima, para pemegang ATM tidak pernah melakukan transaksi belanja di e-Warong. Tapi transaksi itu dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga,” kata Jimmi seraya menambahkan, hal ini tentunya sudah menyalahi aturan dan harus diproses sesuai hukum.

“Jika benar ini terjadi harus diproses. Dan, kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam,” tegasnya.

Dikatakan Jimmi, layanan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) merupakan bantuan sosial dan subsidi secara nontunai hasil besutan Kementerian Sosial dari arahan Presiden RI, Joko Widodo.

“E-Warong bukan hanya untuk memudahkan masyarakat kurang mampu saja dalam memperoleh sembako dengan harga murah, tapi mengenalkan pembayaran banking kepada masyarakat. Dan, sembako yang bisa didapatkan melalui E-Warong juga menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang lebih murah dari dipasaran.

Berdasarkan informasi yang diterima, para penerima bantuan sosial seperti program Beras Sejahtera (Rastra) hanya menerima beras sebanyak 12 kilogram, telor satu kilogram, jeruk empat buah, dan sayur sop.

“Hitung saja berapa besar jumlah yang dikeluarkan untuk belanja. Sedangkan bantuan yang diterima dari Kementerian Sosial sekitar Rp200 ribuan,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments