Kandinsos Kota Tangerang Klaim Penerima Bantuan Belanja di e-Warong

Palapanews.com- Penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial diharuskan melakukan belanja kebutuhan pokok Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) yang merupakan bantuan sosial dan subsidi secara nontunai hasil besutan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, para penerima bantuan sosial atau keluarga penerima manfaat (KPM) melakukan belanja di e-Warong. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan memanfaatkan pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Dengan belanja di e-Warong tentunya akan berdampak pada pemberdayaan masyarakat sekitar,” kata Suli Rosadi, Jumat, 26 Maret 2021.

Suli menambahkan, pihaknya (Dinas Sosial) Kota Tangerang tidak pernah mengatur atau mengkoordinir tentang belanja yang dilakukan oleh penerima bantuan sosial baik itu TKSK maupun PKH.

“Itu kewenangan mereka (TKSK dan PKH) mau belanja dimana. TKSK dan PKH tidak bisa dikoordinir,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang jumlah penerima bantuan sosial, pria yang pernah menjabat Camat Benda ini menambahkan, saat ini jumlahnya sebanyak 33 ribu yang beredar. Namun, saat pandemi Covid-19 jumlahnya bertambah menjadi 84 ribuan. “Untuk tahun ini bantuannya distop dahulu dari pusat karena sedang tahapan verifikasi dan validasi.

Sebelumnya, Ketua LSM TOPAN RI Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak bahwa para penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial memang diharuskan untuk melakukan transaksi pembelian di e-warung yang sudah duketahui oleh Bank BNI, sehingga perekonomian ditengah masyarakat akan berjalan.

“Untuk di Jurumudi Baru diduga belanja kebutuhan pokok bagi penerima bantuan tidak melalui e-warung, tapi melalui distributor,” kata Jimmi.

Seharusnya dalam proses pembelian, kata Jimmi, e-warung itu harus aktif, artinya ada transaksi jual beli setiap harinya antara penjual dan pembeli.

“Kalau diliat yang terjadi di lapangan hanya sebatas plang atau spanduk. Dan, bisa dikatakan hanya menggugurkan kewajiban saja,” pungkasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments