Polisi Amankan Puluhan Girik Palsu & 4 Mafia Tanah di Banten

Palapanews.com- Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Polisi mengamankan puluhan girik palsu dan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Martri Sonny dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/3/2021).

Keempat tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Martri menambahkan, kasus ini bermula pada Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan, Kabupaten Serang yang tidak ada Giriknya. Tanah tersebut hanya memiliki SPPT tahun 1992.

“Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp12 juta rupiah,” jelas Martri Sonny.

Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban.

“Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu,” tandasnya.

Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.

MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Polda Banten gencar memberantas mafia tanah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah di Banten, 3 Orang Diamankan

“Ini sesuai kebijakan Presiden dan perintah Kapolri kepada Jajaran untuk segera membentuk Satgas mafia tanah dan membuka posko-posko pelayanan pengaduan agar masyarakat yang merasa dirugikan ataupun ditipu,” tandasnya. (red)

Komentar Anda

comments