Palapanews.com- Usai melakukan penyegelan salah satu hotel di kawasan Kecamatan Larangan yang dijadikan lokasi prostitusi, Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan razia kos-kosan yang juga dijadikan lokasi prostitusi di Kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Transaksi prostitusi menggunakan aplikasi michat ini memang menjadi salah satu cara untuk melampiskan hawa napsu bagi para pria hidung belang dan memperoleh pendapatan bagi yang menjajakan.Terbukti dalam razia yang dilakukan Satpol PP ini berhasil mengamankan 15 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra menerangkan, razia disebuah kos-kosan ini merupakan hasil kerjasama antara Kecamatan Ciledug dan Satpol PP yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dimana, kos-kosan yang berlokasi di Sudimara Timur tersebut kerap di jadikan tempat prostitusi.
“Masyarakat resah atas adanya perilaku negatif tersebut, sehingga masyarakat setempat melaporkan ke Kecamatan Ciledug yang merupakan perwakilan dari pemerintah daerah,” kata Agus Hendra, Senin, 22 Maret 2021.
Agus menambahkan, pihaknya akan menelusuri perbuatan negatif tersebut. Dan, untuk para wanita yang menggunakan aplikasi untuk melakukan prostitusi itu akan didata secara maksimal. “Kami data sesuai identitas. Kami juga akan memberikan pembinaan agar para wanita tersebut tidak melakukan hal serupa dikemudian hari,” imbuhnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Tangerang tersebut juga mengimbau kepada orangtua atau keluarga untuk memantau pergaulan dari sang buah hati agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif.
“Orangtua harus mengetahui kemana anaknya pergi dan bermain. Artinya, harus dipantau pergaulan dari sang anak untuk mengindari pergaulan bebas,” pungkasnya seraya menambahkan, masyarakat juga harus hadir ketika melihat atau menemukan tindakan-tindakan yang mencurigakan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang mengapresiasi kinerja dari Satpol PP dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Ini merupakan kinerja yang luar biasa dalam penegakan Perda, khususnya menyegel kontrakan dan kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi,” papar Ketua LSM TOPAN RI, Jimmi Simanjuntak.
Dikatakan Jimmi, untuk meminimalisir adanya prostitusi online di Kota Tangerang, pihaknya mengharapkan adanya pengawasan lebih ketat terhadap bangunan-bangunan yang mencurigakan seperti kontrakan maupun kos-kosan.
“Semalam saja telah terbukti lagi, jika kos-kosan dijadikan tempat prostitusi di kawasan Kecamatan Ciledug,” ujarnya seraya menambahkan, jika untuk melakukan transaksi menggunakan aplikasi michat.
“Walaupun transaksinya menggunakan aplikasi. Namun, semangat untuk menegakan Perda jangan lemah. Dan, Satpol PP harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.(ydh)