Sengketa, Komisi Informasi Banten Tolak Pemohon Data Pemkab Serang

Palapanews.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menolak gugatan pemohon atas permohonan informasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penolakan tersebut berdasarkan hasil Sidang Sengketa antara pemohon infomasi, Tubagus Azy dan PPID Kabupaten Serang di Kantor KI Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un Alun-alun Kota Serang.

Pelaksana Harian Sekretariat PPID Kabupaten Serang Agus Yasa mengungkapkan, bahwa pada tanggal 28 April 2020 pemohon atas nama Tb Azy mengajukan permohonan sengketa dengan Nomor Register Sengketa 044/IV/KI Banten-PS/2020 tanggal 18 Maret 2021. Permohonan tersebut dilakukan sidang sengketa sebanyak dua kali, dimana sidang pertama pada 11 Februari dan sidang kedua pada 8 Maret 2021.

Baca juga : Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Serang Kolaborasi dengan USAID

“Hasilnya berupa putusan sidang adalah (KI Banten) menolak permohonan pemohon informasi,” jelas Agus Yasa melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Jum’at (19/03/2021).

Atas penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah melakukan sidang sengketa terhadap pemohon. KI Banten telah memberikan suatu putusan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di samping itu Pemerintah Kabupaten Serang tetap membuka akses bagi para pemohon informasi untuk memohon informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus. (rls/bd)

Komentar Anda

comments