Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Pasutri di BSD, Tersangka Jalani 32 Adegan

Palapanews.com- Tim gabungan Polres Tangsel dan Polsek Serpong melakukan rekonstruksi pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial KEN dan istrinya N warga Indonesia di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangsel pada Kamis (18/3/2021).

Dalam reka adegan tersebut, tersangka WA (22) menjalankan 32 reka adegan yang dibantu dengan peran pengganti dari tim gabungan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, dari 32 reka adegan yang dilakukan, ada 5 adegan tambahan.

“Jumlah rekonstruksi ada 32, dari 27 setelah kita rekonstruksi ada 5 adegan tambahan. Lima adegan tambahan mulai dari tersangka meletakan kapak yang digunakan, kedua ketika tersangka keluar dari pintu dapur, ketika tersangka melihat saksi diatas pagar, ketika tersangka menggunakan switer, ketika sebelum yang bersangkutan meninggalkan TKP tersangka menggunakan switer terlebih dahulu,” ujar Angga di lokasi kejadian.

Dua adegan diperagakan saat tersangka berada di pintu masuk perumahan Giri Loka 2 BSD. Kemudian, sisa adegan berada di dalam rumah korban yakni di Blok A 3

Sementara itu, untuk adegan pembunuhan sadis diperagakan di adegan 14 sampai 23. Dan, kemudian tersangka meninggalkan lokasi tanpa ada gelagat mencurigakan.

“Eksekusi pembunuham mulai dari adegan 14 sampai 23. Tersangka keluar seperti biasa, karena dia kuli yang sudah terbiasa keluar masuk komplek, terlebih tersangka juga masuk sesuai prosedur dengan meninggalkan SIM dan keluar mengambil kartu identitas,” ungkapnya.

Dari reka adegan tersebut, terjadi adegan dimana tersangka mengejar saksi A merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang melihat langsung kejadian pembunuhan sadis.

“Ya sempat ada komunikasi dengan saksi ART dengan tersangka, karena saksi dinilai baik maka tersangka melompat pagar dan saksi meminta pertolongan,” papar Angga.

“Diketahui, tersangka pernah bekerja melakukan renovasi rumah korban sejak 22 Februari dan diberhentikan pada 8 Maret. Tersangka sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (nad)

Komentar Anda

comments