Polda Banten Mulai Berlakukan Uji Coba E-Tilang

Palapanews.com- Mulai hari ini, Senin (1/3/2021) Ditlantas Polda Banten mulai melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang. Rencananya, uji coba berlaku hingga 31 Maret dan pada 1 April diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

“Hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).

Rudy Purnomo menambahkan selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang masih diberikan imbauan.

“Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya,” tambah Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV. Ketiga CCTV ini tersebar di Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas.

“Kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV,” ungkap Rudy Purnomo.

Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam. Teknologi yang digunakan pun cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari ruang monitor.

“Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses, kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI,” ucap Rudy Purnomo.

Baca Juga: 3000 Vaksin Disuntikan ke Pedagang di Kota Tangerang

Terakhir, Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” tutup Rudy Purnomo. (red)

Komentar Anda

comments