Bekuk Residivis, Polres Tangsel Amankan Sabu Senilai Rp462 Juta

Palapanews.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 400,29 gram atau kurang lebih senilai Rp462 juta dari seorang residivis asal Pondok Aren, Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari saudara AM.

“Lalu, tim resmob melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak berat bruto 400,29 gram atau hampir setengah kilogram yang disimpan didalam plastik hitam dan tergantung di pagar, sebuah kios yang berlokasi di Jalan Puskesmas, Pondok Aren,” jelas Iman di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021).

Terhadap laki-laki tersebut dilakukan introgasi dan diakui bahwa barang tersebut miik temannya yang baru keluar lapas Cilegon 3 minggu lalu dan kembali mengedarkan di wilayah Tangsel.

“Sistemnya taroh atau sistem tempel dan pengedarannya sendiri random atau menyebar dengan harga per gram seharga Rp1,1 juta. Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan barang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Banten Kirim Berkas Perkara Mafia Tanah ke JPU

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana. (nad)

Komentar Anda

comments