Polda Banten Bekuk 4 Residivis Curanmor, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Palapanews.com- Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pelaku, N (38), MR (34) dan penadah SF (30) ditangkap. Satu pelaku lain, FS (45) tewas saat dilakukan pengejaran.

Penangkapan pelaku cunramor yang merupakan residivis kasus yang sama ini berawal dari laporan masyarakat. Jajaran Polda Banten menerima dua laporan, yakni Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, 18 Januari 2021, sekitar jam 04.30 WIB dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, Tgl 5 Februari 2021, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Komplotan Residivis ini diamankan setelah mendapatkan laporan pencurian di Komplek Untirta Permai Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Jumat 5 Februari 2021. Lalu team Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga yang melakukan pencurian tersebut berada di daerah Kramatwatu a.n FS akan tetapi pelaku berhasil kabur di daerah Cikande,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi dalam keterangan yang diterima, Senin (8/2/2021).

Menurut Edy, pada 6 Februari 2021 pukul 02.00 WIB Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30).

“Dari tempat Tiga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 1 Unit Honda Vario Warna Hitam, 1 Unit Honda Beat Digital Warna Putih, 1 Unit Mobil Suzuki Futura Warna Putih, 7 Unit Hp, Buku Kir Mobil Suzuki, BPKB Motor Honda, dan 2 Buah Dompet,” Edy menambahkan.

Sementara itu Dirreskrimum Kombes Martri Sonny menjelaskan dari hasil interogasi 3 Pelaku, FS (45) yang merupakan gembong atau otak dari pencurian ini telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istrinya pertamanya. Tim langsung melakukan pengejaran ke sana waktu itu juga.

“Saat akan diamankan di rumahnya, FS (45) ini mencoba melarikan diri melalui dengan membawa senjata api. Pelaku juga melakukan perlawanan dengan menembaki petugas Kami terpaksa melakukan tindakan tegas melumpuhkan FS (45) dan berhasil diamankan. Lalu Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan,” ujar Martri Sonny.

Lebih lanjut Martri Sonny mengatakan, hasil interogasi ke kelompok ini diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian sejak Januari 2020 hingga Januari 2021 di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten.

“Dari tersangka FS (45) diamankan berbagai barang bukti yaitu 1 Unit Mobil Avanza Hitam, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru Tua, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Rev Dengan 4 Peluru Dan 1 Selongsong,8 Buah Mata Kunci T 3 Buah Tang, 5 Buah Obeng, 10 Buah Kunci Pas, 5 Buah Soket, 2 Buah Isolasi Item, 1 Buah Kampak Besi Kecil, dan 2 Buah Pisau,” kata Martri Sonny.

Martri Sonny menyampaikan untuk Untuk tersangka N (38), MR (34) akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF (30) dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (red)

Komentar Anda

comments