Polres Tangsel Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 2 Residivis

Palapanews.com- Polres Tangsel melalui Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil membekuk 4 pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial YA (28), MG (22), MAS (27) dan AA (21). Diketahui 2 diantaranya yakni residivis di wilayah Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, para pelaku telah beraksi di 10 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tangsel, yakni 5 TKP di wilayah Cisauk, 4 TKP di wilayah Pondok Aren, dan 1 TKP di wilayah Ciputat.

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui dua diantaranya Residivis yang kerap beraksi di wilayah Tangsel dan pernah ditahan di wilayah Tangsel,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Selasa (26/1/2021).

Dalam mencari targetnya, lanjut Iman, para pelaku jaringan Tangsel ini tidak memiliki target khusus dan mencuri secara random. Kemudian hasilnya, dijual putus dengan harga sekitar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan keamanan dan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.

Sedangkan modusnya, keempat pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.

“Ada 10 barang bukti yang berhasil kita amankan. Bagi masyarat Tangsel yang merasa memiliki kendaraan tersebut bisa segera diambil. Saya juga berpesan, agar menggunakan kunci ganda dan simpan ditempat yang aman dan segera menghubungi Sat Reskrim Tangsel apabila terjadi kejahatan,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, keempat tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan 2 Residivis dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (nad)

Komentar Anda

comments