WFH 75 Persen di Pemkot Tangerang Wajib Diperketat

Palapanews.com Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,  Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan aturan agar pusat perkantoran melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen,  dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Namun, penerapan itu jangan hanya diperketat dipihak swasta saja, tapi pemerintahan dibawah kepemimpinan Arief R Wismansyah pun harus dipantau.

Hal ini disampaikan oleh Tokoh Pemuda Kota Tangerang, Ibrohim Sudjono, Rabu, 13 Januari 2021.

“Kalau mau diterapin, ya terapin aja secara tegas. Pengawasannya juga di perketat. Jangan kencang sosialisasi diluar, tapi pegawai sendiri terdampak positif covid-19,” ujar Ibrohim Sudjono.

Pria yang akrab disapa Boim ini menambahkan, dalam kasus Covid-19 ini, pegawai Pemkot Tangerang cukup banyak yang terjangkit Covid-19. Dan, sebenarnya Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang bisa di tutup sementara.

“Seharusnya sudah ditutup atau di lock down karena banyak pegawai yang positif Covid-19,” kata Boim seraya menambahkan, sejauh mana Pemkot Tangerang menyikapi WFH, tapi malah pegawai Pemkot Tangerang yang positif Covid-19.

“Walikotanya bisa cek satu per satu dimasing-masing dinas atau bagian. Kalau ada yang tidak mengikuti aturan beri sanksi langsung karena ini menyangkut kehidupan orang banyak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pelayanan publik wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Pelayanan publik harus dijalankan baik dilakukan tatap muka maupun dengan sistem online,” pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis, 7 Januari 2021.

Diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Untuk work from office (WFO) 25 persen di mana pekerja yang WFO harus mengetatkan protokol kesehatannya. Pemberlakuan ini juga berlaku bagi ASN di daerah yang memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali. (ydh)

Komentar Anda

comments