Kesbangpol Sosialisasikan PPKM dari Tempat Ibadah hingga Sektor Usaha

Palapanews.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Irman Pujahendra menerangkan, sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh mulai dari perkantoran, restoran atau rumah makan hingga pedagang yang mampu menimbulkan kerumuman. Hal ini dilakukan karena Kota Tangerang masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

“Kami bersama jajaran dari Kesbangpol, Camat dan Lurah mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku (PPKM), seperti melakukan WFH 75 persen, dan WFO sebanyak 25 persen (untuk perkantoran), sedangkan sarana olahraga untuk sementara waktu ditutup ” kata Irman Pujahendra, Selasa, 12 Januari 2021.

Irman menambahkan, untuk kegiatan disektor perdagangan seperti restoran, toko, kios dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, dan harus mengikuti protokol kesehatan. “Kita melakukannya secara persuasif, sehingga pengelola pun secara tidak langsung akan memahami aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Kesbangpol juga melakukan sosialisasi terhadap Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) terkait adanya pembatasan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.

“Tempat ibadah tetap diperbolehkan, tapi kapasitasnya hanya 50 persen. Dan, tetap harus mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan,” jelas Irman seraya menambahkan, peranserta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19. Sebab, saat ini Kota Tangerang dalam zona merah kasus Covid-19.

“Penyebaran Covid-19 bisa ditekan apabila adanya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi prosedur yang berlaku,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments