Bawaslu Catat 84 Kasus Pelanggaran Pilkada Tangsel, Satu Orang Dipenjara

Palapanews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat 84 pelanggaran selama Pilkada 2020 berlangsung yang ditindak oleh Gakkumdu. 12 pelanggaran di antaranya merupakan temuan pengawas.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan dari 84 laporan dan temuan, ada beberapa yang tidak bisa diregistrasi dan ada juga kasus yang diteruskan.

“Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya bukti,” ujar Jajuli dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kadarluasa. Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi.

“Jenis pelanggaran pada masa kampanye mendominasi para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, salah satunya kampanye di media massa, yakni di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya,” jelas Jajuli.

Sementara itu, satu-satunya tindak pelanggaran Pilkada Tangsel yang telah menjalani proses hukum dan denda Rp 200 juta.

“Saat ini, satu tindakan pelanggaran yang diberlakukan tindakan. Yang mana melibatkan satu pelaku dan dihukum dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta,” tandasnya.

Diketahui, kasus tersebut merupakan kasus politik uang yang dilakukan oleh Presidium Jaringan Aktivisi Reformasi Indonesia (JARI) 98, Willy Prakasa. (nad)

Komentar Anda

comments