Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang melakukan sosialisasi tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Selasa, 8 Desember 2020.
Acara yang berlokasi di Kantor Kecamatan Larangan Kota Tangerang ini dihadiri para perwakilan dari masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Larangan sebagai peserta yang nantinya akan disampaikan langsung kepada masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Karsidi menerangkan, sosialisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ini harus dilaksanakan walaupun sedang pandemi Covid-19. Tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan listrik secara ilegal.
“Kami dari BPKD melakukan sosialisasi yang nantinya para perwakilan dari kelurahan maupun perwakilan PLN bisa memberikan informasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal,” imbuh Karsidi didampingi Camat Larangan, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Manager PLN wilayah Bintaro.
Dikatakan Karsidi, apabila tidak ada masyarakat yang menggunakan listrik secara ilegal secara otomatis akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). “PAD yang dihasilkan ini untuk kepentingan masyatakat dalam menunjang pembangunan Kota Tangerang yang nantinya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Karsidi seraya menambahkan, untuk target Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada 2020 ini sebesar Rp 196 miliar. Dan, PJJ merupakan sumber PAD ketiga terbesar setelah PBB dan BPHTB.
“Untuk mencapainya dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal. Dan,masyarakat bisa lebih memahami bahwa PPJ adalah kewajiban yang harus dibayar.” paparnya.
Diketahui, Objek Pajak Penerangan Jalan adalah sebagai berikut:
1. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
2. Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi seluruh pembangkit listrik.
3. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan azas timbal balik;
3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (dua ratus Kilo Volt Amper) yang tidak memerlukan Izin dari instansi teknis terkait.
Sementara subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Untuk tarif PPJ adalah sebagai berikut:
1. Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3% (tiga persen).
2. Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang berdaya 450 watt sebesar 0% (nol persen).
Sementara untuk dasar pengenaan pajak PPJ adalah sebagai berikut:
1. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
2. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada angka (1) ditetapkan:
1. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh / variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
2. Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten;
3. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan sesuai dengan ketetapan Nilai Jual pada PLN yang berlaku pada saat yang sama.(adv)