Tega Banget, Crew TV Gadungan Cabuli 10 Bocah di Tangsel

Palapanews.com- Mengaku sebagai crew televisi, SA (30) merayu serta menjanjikan bocah incarannya untuk bertemu dan bisa berfoto bersama artis, menjadi motif pelaku untuk melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap 10 anak dibawah umur.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra. Pihaknya mengamankan SA saat sedang memancing di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 27 November 2020 lalu.

Penangkapan SA berawal saat dirinya berputar-putar dengan sepeda motornya di daerah Pondok Aren untuk mencari korban, dan di sekitar Kampung Jurang Mangu Pondok Aren, SA melihat korban, yakni CPP (10) sedang berjalan bersama dengan temannya pada Rabu (18/11/2020).

“Tersangka berhenti, mengaku bahwa dirinya adalah crew TV mengiming-imingi korban untuk dijadikan artis karena tersangka kerja sebagai crew TV dan banyak kenal artis. Kemudian korban tertarik dengan rayuan tersangka, hingga korban diajak ke semak-semak dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Angga di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020).

Bahkan, dalam perjalanan ke tempat sepi, tersangka memasukan tangannya ke kemaluan korban. Kemudian, tersangka memasukan kelaminnya ke lubang dubur korban hingga klimaks.

“Dalam perlakuannya, pria penjual pakan ikan ini mengancam akan meninggalkan korban di tempat sepi. Lalu korban dikembalikan ketempat asal, memudian korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya dan membuat Laporan Pengaduan di Polres Tangsel,” lanjutnya.

Menurut pengakuan, alasan tersangka SA, karena tertarik dan mempunyai hasrat dengan perempuan khususnya anak-anak dan dalam kesehariannya tersangka sudah mempunyai istri dan anak perempuan.

“Pengakuannya sejak tahun 2017 sudah sering melakukan hal tersebut. Tersangka sudah 10 kali melakukan kejahatan dengan modus serupa di wilayah Tangsel. Saat diamankan pun tersangka melakukan perlawanan hingga polisi melakukan tindakan tegas,” jelasnya.

SA disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bahkan, ada kemungkinan tersangka disangkakan pasal berlapis. (nad)

Komentar Anda

comments