Pemprov dan Polda Banten Operasi Yustisi, 52 Pelanggar Kena Sanksi

Palapanews.com- Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/11/2020)

Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen (Pol) Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Hari ini kita Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Balaraja Kabupaten Tangerang, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan Operasi Yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum,” ujar Edy Sumardi dalam keterangannya.

Edy Sumardi menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

“Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambah Edy Sumardi.

Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan bahwa jumlah pelanggar yang terkena Ops Yustisi hari ini yaitu 52 Orang diantaranya Sanksi Sosial Push Up 14 orang Mengaji 11 orang, dan Teguran lisan 27 orang

“Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan himbauan kepada masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan,” lanjut Edy Sumardi

Edy Sumardi juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

“Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan sebanyak 36 Personel diantaranya yaitu, ada dari Polri 10 Personel, TNI 6 Personel, Sat Pol PP 16 Personel, Dishub 4 Personel,” jelas Edy Sumardi.

Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.

“Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari Operasi Yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” harap Edy Sumardi. (red)

Komentar Anda

comments