Polda Banten Bekuk Produsen Madu Palsu Omset Miliaran

Palapanews.com- Polda Banten membekuk produsen madu palsu beromset miliaran. Tiga orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, pelaku AS (24) ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar Lebak dan tersangka TM (35) dan MA (47) dibekuk di kantornya, CV Yatim Berkah Makmur di kasawasan Joglo, Jakarta Barat.

“Kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu,” kata Kapolda Banten Irjen (Pol) Fiandar dalam keterangannya di Mapolda Banten, Selasa (10/11).

Dari tersangka AM, petugas mengamankan 20 botol madu kemasan kaca berukuran 500 ml, 1 Jerigen Madu kemasan 30 liter. Sedangkan dari lokasi yang kedua diamankan bahan baku pembuatan madu palsu, yaitu dua drum Glucose 300 liter, dua drum Glucose 150 liter, satu drum Glucose 200liter, 45 drijen Fructose 30 liter, mMolases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum cairan Madu siap jual 300 liter, dua drum Cairan Madu siap jual 100 liter.

Selain itu, petugas juga mengankan satu drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 drijen Cairan Madu siap jual 30 liter, satu buah dandang untuk masak, satu buah Kompor Gas, dua buah Teko, satu buah Mixer, satu buah ember, dua buah saringan, dua buah corong, dua buah Tongkat Kayu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, tiga karung tutup botol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, satu buah handphone merek Vivo warna merah.

Fiandar menyampaikan bahwa Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu Membuat Pangan Olahan jenis Madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada Konsumen.

Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton lebih pangan olahan berupa Madu.

Harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp22.000. “Artinya, dalam satu hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp673.200.000,” tambah Nunung Syaifuddin.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk MS, selaku pemilik CV Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)

“Sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak/mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker. (red)

Komentar Anda

comments