Satpol PP Jaring 6 PSK dan Belasan Pasangan Mesum di Kasira Residence

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjaring 6 PSK, 2 pelanggan dan 10 orang bukan suami istri di Kasira Residence, Bintaro Sektor 7, Pondok Ranji, Ciputat pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan pihaknya mendapati enam orang PSK yang melakukan booking order melalui online, tiga diantaranya dibawah umur yaitu satu orang berusia 16 tahun dan dua orang berusia 17 tahun.

“Kami amankan sejumlah alat kontrasepsi, handphone yang digunakan untuk mendapat pelanggan melalui aplikasi, dan adanya sewa kamar untuk pribadi dan sewa kamar untuk kelompok yang biasa digunakan oleh diduga PSK di bawah umur,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya dalam satu hari mereka dapat melayani dua hingga lima orang laki-laki dari aplikasi dengan tarif kisaran 400 ribu hingga 1 juta untuk sekali main.

“Razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya wanita-wanita penjaga dan pasangan muda yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya terkait hal itu para pelaku akan dibawa ke Kantor Satpol PP Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan dan wanita yang diduga sebagai PSK akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Sosial serta akan dikoordinasikan di Polres jika terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Lebih lanjut kami akan minta keterangan dari pihak hotel terkait maraknya hotel tersebut dimanfaatkan untuk perbuatan asusila dan juga dijadikan tempat para diduga PSK melakukan transaksi online,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments