KPU Tetapkan DPT Pilkada Tangsel 976.019 Pemilih

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, dalam rapat pleno tersebut digelar di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Tangsel, pada Kamis (15/10/2020).

Komisioner KPU Tangsel Divisi Data dan Perencanaan, Ajat Sudrajat mengatakan, pemilih di Pilkada Tangsel sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan pentapan DPT sesuai dengan tahapan.

“KPU sudah melakukan pleno penetapan DPSHP ditetapkan menjadi DPT, yang mana jumlah pemilih yang ditetapkan sebesar 976.019 pemilih. Diantaranya pemilih laki-laki 481.043 untuk perempuan 494.976 pemlih, tersebar di 54 kelurahan dan 2.963 TPS,” ujar Ajat saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Setelah ditetapkannya DPT, KPU Tangsel akan menyampaikan ke masyarakat. Sementara bagi warga masuk kategori tidak memenuhi syarat akan diberi tanda, seperti warga yang sudah meninggal.

“Setelah DPT ditetapkan tentu ini akan diumumkan ke masyarakat, yang mana jika sudah tidak memenuhi syarat itu kan akan ditandai di DPT misalkan ada yang meninggal, maka akan dilakukan ditandai sebagai tidak memenuhi syarat. Agar kenapa, supaya nanti C6 tidak disalah gunakan,” tandasnya.

Lanjut Ajat, bagi warga yang belum masuk ke dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa KTP elektronik.

“Kemudian, jika ada yang belum masuk ke DPT nanti akan diberitahu, bahwa orang bersangkutan bisa datang ke TPS dengan menggunakan KTP elektronik. Misalkan, ketika DPT ditetapkan ada warga luar pindah ke Tangsel maka dia belum masuk DPT, maka dia menggunakan KTP di hari H,” ungkap Ajat.

KPU Tangsel juga menegaskan, penggunaan surat keterangan (Suket) diperbolehkan bagi pemilih pemula yang belum memegang KTP elektronik.

“Suket boleh. Sekarang ini kan banyak pemilih pemula yang belum rekam, nah ini sedang diimbau oleh KPU kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman. Karena di hari H itu harus melampirkan KTP atau suket sebagai bukti dia punya hak pilih,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments