Aniaya Santri, Polisi Tahan 4 Guru Ponpes di Pondok Cabe

Palapanews.com- Sebanyak empat guru pondok pesantren yang berada di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) ditahan Mapolsek Pamulang. Hal tersebut lantaran tiga santri mengaku melakukan kesalahan dan dianiaya oleh para pengajar.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan dari tiga santri yang menjadi korban penganiayaan tertanggal 2 Oktober 2020 lalu.

Setelah adanya laporan tersebut jajaran Polsek Pamulang langsung mengamankan empat tersangka yang merupakan guru pondok pesantren.

“Sudah saya tahan, empat orang. Pada saat itu langsung kami tangani. Sudah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah, saya sudah tahan lama,” terang Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10/2020).

Keempat pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Pamulang merupakan mantan santri yang sudah lulus.

“Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih di bawah umur, korban kelas 3 Madrasah Aliyah,” ungkapnya.

Ketiga korban, mengalami penganiayaan diduga kerap melakukan kesalahan dan melanggar aturan yang dibuat pondok pesantren.

“Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undang-undang (aturan). Nah dia melanggar kemudian dikasih (sanksi). Kan sanksi seperti itu enggak boleh. Sanksinya kan seharusnya hafal Alquran. Ngapalin ayat ayat tetapi dia melakukan kekerasan. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri, gitu aja. Intinya itu,” imbuhnya.

Akibat dari penganiayaan itu, tiga korban mendapati luka lebam pada bagian punggung, lengan dan kepala. Adapun, untuk keempat pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (nad)

Komentar Anda

comments