Polisi Gerebek Rumah Produksi Ekstasi di Cipondoh

Palapanews.com- Aparat Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek rumah produksi ekstasi di Jalan Palem, Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang, 21 September 2020 lalu. Aksi penggerebekan berawal dari informasi beredarnya ekstasi di wilayah hukum Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan petugas menemukan perangkat pembuatan ekstasi dan beberapa bahan kimia atau sediaan farmasi yang diolah menggunakan blender dan alat cetak tablet berlogo Transformer di “pabrik” ekstasi itu..

“Kedua tersangka yakni JC (26) dan DI (28). Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan hal tersebut selama satu tahun kebelakang dan sudah mengedarkan ribuan barang di wilayah Tangerang Raya,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/2020).

Berdasarkan keterangan, para pelaku bisa menghasilkan 50 butir dengan telah diproduksi secara otodidak dan disesuaikan dengan pesanan.

“Per butir biasa dijual Rp 200 ribu dengan sistem distribusi lewat jaringan penjualan tetap. Sejumlah barang bukti dan 13 sisa hasil produksi yang belum sempat dijual oleh tersangka pun telah kami amankan,” ungkapnya.

Kedua pelaku disangkaka Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 dan Pasal 113 ayat (2) Subs. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nad)

Komentar Anda

comments