Ini Aturan Kampanye Pilkada saat Pandemi

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) dan tahapan Pilkada Tangsel 2020 pun dimulai pada (26/9/2020) kemarin hingga (5/12/2020).

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menyampaikan kampanye yang dilakukan harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020. Dimana aturan tersebut merupakan perubahan kedua dari PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang harus melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan saat penyerahan, penyebaran atau pemasangannya harus steril. Seperti flyer yang saat dibagikan harus menggunakan masker, sarung tangan seperti penerapan protokol kesehatan,” ujarnya Minggu (26/9/2010).

Sementara dalam situasi pandemi, kampanye yang dilakukan sangat disarankan menggunakan sistem daring. Contohnya, pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas itu disarankan menggunakan daring tetapi jika memang tidak bisa maka akan sangat dibatasi.

“Jika pertemuan tatap muka dalam ruangan maksimal 50 orang atau menyesuaikan antar pesertanya, berjarak satu meter, wajib menggunakan masker dari hidung sampai dagu dan mengukur suhu tubu sebelum masuk ke ruangan, ada sanitasi cuci tangan di luar gedung sebelum memasuki ruangan,” bebernya.

Diketahui dalam Pilkada Tangsel 2020, KPU telah menetapkan pasangan urut paslon. Pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati mendapatkan nomor urut 1, pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapatkan nomor urut 2 dan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapat nomor 3. (nad)

Komentar Anda

comments